Bulan Ramadhan, bulan yang Allah Ta’ala muliakan dari sebelas bulan lainnya. Bulan ini memiliki banyak keutamaan yang sudah kita ketahui bersama seperti dilipatgandakannya pahala, dibukanya pintu Surga, ditutupnya pintu Neraka, dibelenggunya setan dan berbagai keutamaan lainnya.
Tidak hanya itu. Pada bulan ini, Allah Ta’ala juga mensyari’atkan berbagai bentuk amalan yang tentunya dapat meningkatkan pahala kita. Seperti puasa, sholat Tarawih, membaca Al-Qur’an, I’tikaf, zakat fithri dan lain sebagainya. Pada kesempatan kita yang berbahagia kali ini, kita akan mengedepankan pembahasan mengenai zakat fithri. Karena sudah selayaknya kita mengetahui tatacara kewajiban kita yang satu ini.
Apa Hukum Zakat Fithri?
Zakat fithri hukumnya wajib. Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa hukum wajibnya zakat fithri telah dihapus. Akan tetapi pendapat yang kuat adalah tetap wajibnya zakat fithri. Hal itu berlandaskan kepada hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (kepada umat manusia pada bulan Ramadhan). (HR. Bukhari-Muslim).
Juga hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Kepada Siapa Zakat Fithri Itu Diwajibkan?
Sedikit berbeda dengan ibadah sholat dan shaum, zakat fithri diwajibkan atas laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, maupun budak dari kalangan kaum Muslimin. Hal itu berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri satu sha’ kurma masak atau satu sha’ gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. (HR. Bukhari-Muslim)
Jenis Makanan Apa Yang Dikeluarkan Untuk Zakat Fithri?
Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami biasa mengeluarkan zakat fithri berupa satu sha’ makanan (dapat berupa tepung), atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering (kismis).” (HR. Bukhari-Muslim)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Zakat fithri diwajibkan satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, atau satu sha’ beras gandum (sejenis gandum yang tidak berkulit).” (HR. Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim)
Berapa Ukuran Zakat Fithri?
Sebagaimana kedua hadits di atas, hendaklah seorang Muslim mengeluarkan satu sha’ makanan dari beberapa jenis makanan yang telah disebutkan di atas. Adapun satu sha’ berkisar sekitar 2,5 liter.
Untuk Siapa Saja Seseorang Boleh Mengeluarkan Zakat Fithri?
Seorang Muslim boleh mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya sendiri dan siapa saja yang menjadi tanggungannya, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, orang merdeka, maupun budak. Sebagaimana hadits Ibnu ‘Umar, dia bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengeluarkan zakat fithri untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan budak, yang termasuk ke dalam tanggungan kalian.” (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).
Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fithri?
Zakat fithri tidak diberikan, kecuali kepada mereka yang berhak menerimanya, yaitu orang-orang miskin. Hal tersebut berdasarkan pada hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan, kata-kata kotor, sekaligus untuk member makan orang-orang miskin. (HR. Ibnu Majah)
Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam kitabnya Majmuu’ Fatawaa, dan juga muridnya, Ibnul Qoyyim rahimahumallah, di dalam kitabnya, Zaadul Ma’aad. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan ashnaf. Akan tetapi ini adalah pendapat yang tidak berdalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menetapkan sumber yang telah disebutkan tadi.
Di antara pihak yang dianjurkan adalah panitia pengumpul zakat dan penyalur zakat fithri. Karena, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dia bercerita: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahuku agar aku menjaga zakat Ramadhan (fithri).” (HR. Bukhari)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah membayarkan zakat fithri kepada orang-orang yang mau mengumpulkan, yaitu para amil yang ditunjuk oleh imam (pemimpin) untuk mengumpulkannya. Itu terjadi sehari atau dua hari sebelum hari raya. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah melalui jalan ‘Abdul Warits dari Ayyub. Aku bertanya: “Kapan Ibnu ‘Umar menyerahkan satu sha’?” Dia menjawab: “Jika amil (petugas zakat) telah duduk (melaksanakan tugasnya).” Kutanyakan lagi: “Kapan amil melaksanakan tugasnya?” Dia menjawab: “Satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri.”
Kapan Zakat Fithri Diberikan?
Waktu pengeluaran zakat fithri adalah sebelum orang-orang berangkat untuk menunaikan sholat ‘Id. Tidak boleh menundanya setelah sholat atau mendahulukannya, kecuali satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh ‘Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berdasarkan kaidah, perawi hadits lebih mengetahui makna riwayatnya, jika penyerahan zakat fithri dilakukan setelah sholat, maka ia hanya merupakan sedekah biasa. Sebagaimana hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “…Barang siapa menunaikannya sebelum sholat, maka ia termasuk zakat yang diterima; barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka ia termasuk salah satu dari sedekah biasa.” (HR. Ibnu Majah)
Apa Hikmah Zakat Fithri?
Setiap syari’at yang diwajibkan oleh Rabb pembuat syari’at, yakni Allah Ta’ala Yang Maha Bijaksana, tentunya memiliki hikmah. Baik hal tersebut diketahui oleh umat manusia yang melaksanakannya maupun tidak diketahui oleh mereka. Adapun zakat fithri, maka Allah Ta’ala mensyari’atkannya sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari kesia-siaan, kata-kata kotor, sekaligus sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin, yang dapat member kecukupan kepada mereka pada hari yang penuh kegembiraan itu. Hal tersebut sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma terdahulu.
Semoga pembahasan kita yang ringkas ini dapat bermanfaat dalam melaksanakan zakat fithri sebagaimana syari’at Islam yang murni, sehingga kita semua dapat mencapai derajat takwa.
Allahu A’lam.
Abu Ahnaf Roni Nuryusmansyah
Maroji’: Shifatu Shaumi an-Nabi fii Ramadhan (Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid