Berpegang Teguh Kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah

Posted: Desember 24, 2010 in Manhaj

Wajib atas setiap muslim untuk menetapkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum, dan menjauhi berbagai macam bentuk bid’ah dan perkara-perkara baru dalam agama, karena sesungguhnya setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Kaum muslimin telah ijma’ (bersepakat) bahwa barangsiapa yang menjelaskan sunnah dari Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya, maka tidak halal baginya untuk meninggalkan hadits Nabi tersebut karena perkataan seorangpun.”

Wajib atas kita untuk kembali berpedoman dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat dan para tabi’in, karena Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah  menyaksikan mereka berupa kebaikan. Ketika sebagian kaum muslimin meninggalkan hal tersebut, maka tampaklah di tengah mereka bid’ah yang banyak dan firqah yang bermacam-macam. Agama ini hanyalah apa yang datang dari sisi Allah, tidak ditempatkan kepada hawa nafsu seseorang pun di antara manusia. Barangsiapa mengikuti hawa nafsu dan akalnya, maka dia telah keluar dari Islam. Imam Malik rahimahullah berkata: “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama Islam dan dia memandangnya baik, maka sungguh dia telah mengklaim bahwa Muhammad shallallahu’alaihiwasallam mengkhianati risalah.”

Hendaknya seorang penuntut ilmu memperingatkan manusia dari membantah ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi, dan keluar dari dalil-dalil apabila hal tersebut menyelisihi madzhab imam mereka, serta dari mengedepankan perkataan seseorang di atas nash-nash syar’i. Karena seorang alim pun terkadang bisa salah dan itu hal yang pasti. Ketahuilah, bahwa tidak ada seorang pun yang ma’shum (murni dari dosa) selain Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak diperbolehkan untuk ber-ijtihad dalam dalil-dalil dan ber-istinbath dalam hukum-hukum kecuali ahli ijtihad. Bagi para ahli ijtihad diperbolehkan mengambil suatu madzhab yang tetap dalam suatu masalah yang tetap pula apabila dia lemah di dalam ijtihadnya mengenai perkara tersebut. Diperbolehkan bagi orang awam yang tidak mengetahui hukum untuk taqlid, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “..maka bertanyalah kepada ahlu adz-dzikr (orang yang berilmu), jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43). dan hendaklah taqlid kepada siapa yang paling afdhal keilmuan dan kehati-hatiannya.

 

Abu Ahnaf Roni Nuryusmansyah al-Falimbany

dialihbahasakan secara bebas dari teks dalam kitab durusun fii al-qiro’ah

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s